Resmi, BKN Ijinkan Meterai Biasa. Segera Beli Sebelum Habis !
"Diperkenankan bagi calon pendaftar untuk menggunakan meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen unggahan Surat Lamaran maupun Surat Pernyataan Instansi," seperti dikutip dari pengumuman resmi BKN, Kamis, (5/9/2024).
BKN menyebut pada tahapan selanjutnya, Panitia Seleksi Instansi dapat melakukan verifikasi keabsahan validitas meterai yang dipergunakan oleh pendaftar pada dokumen tersebut.
"BKN menghimbau calon pendaftar agar tidak menggunakan meterai palsu ataupun meterai yang sudah digunakan, karena hal tersebut dapat mengakibatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap Seleksi Administrasi," kata keterangan itu.
BKN juga telah melakukan perpanjangan jadwal pendaftaran hingga tanggal 10 September 2024 karena terhalangnya pemebelian dan pembubuhan E-Meterai. Hingga sampai saat ini dikabarkan stok E-Meterai pada seluruh marketplace tidak tersedia.
Diharapkan agar para pelamar mulai pagi ini segera miliki meterai 10.000 sebelum naik harga atau persediaan meterai terbatas di tempat foto copy atau langsung ke kantor pos terdekat Anda.
Ini link Informasih Resmi BKN. Silahkan download dan simak.