Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ke Papua Pakai Rompi Anti Peluru, SYL Digiring ke Tipikor

Syahrul Yasin Limpo diduga Korupsi

PAPUAIbarat di medan perang atau pertempuran, Syahrul Yasin Limpo alias SYL saat melakukan kunjungan kerja dianjurkan mengenakan rompi anti peluru. Eks Menteri Pertanian tersebut pernah membeli rompi anti peluru, hal itu diungkap eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta saat menjadi saksi untuk terdakwa SYL dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.


Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak menggali adanya penerimaan uang dari staf biro umum Kementan bernama Karina. Kepada jaksa KPK, Hatta mengakui adanya penerimaan uang tersebut senilai Rp50 juta yang diterima dari Karina digunakan untuk membeli empat rompi anti-peluru untuk SYL.

Pernahkah saksi menerima uang baik tunai maupun transferan dari Karina?" tanya jaksa Meyer dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024). "Dari Karina seingat saya pernah sekali terkait dengan pembayaran rompi anti peluru," jawab Hatta.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan Muhammad Hatta, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto. Atas perbuatannya, SYL dan anak buahnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.