Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Analisa Marx Atas Produksi Kapitalis



Teori Marx tentang kapitalisme termasuk dalam kategori teori yang abstrak. Fokusnya bukanlah pada fenomena-fenomena empiris, melainkan, seperti yang dikatakan oleh Marx sendiri, pada ’hukum  gerak ekonomi dari masyarakat modern. Hukum-hukum ini seringkali tidak kasat mata, bukan karena hal itu tidak nyata atau riil, tetapi karena hukum-hukum itu tidak selalu memanifestasikan dirinya dalam fenomena yang secara spontan bisa dicerap pancaindera. Hukum-hukum itu riil, ada di dunia nyata yang sama dengan kita, tetapi hukum-hukum itu pada umumnya hanya bisa diketahui oleh manusia melalui satu jenis aktivitas tertentu, seperti yang dilakukan oleh Marx, yaitu aktivitas ilmiah.

Adanya hukum-hukum yang keberadaannya terlepas dari fenomena empiris, meskipun bisa memanifestasikan dirinya pada fenomena itu, pernah dibuktikan oleh Roy Bhaskar, seorang filsuf realisme kritis. Pembuktiannya dilakukan juga untuk melancarkan kritik terhadap konsep hukum kausalitas Humean, yang menyamakan sebab-akibat dengan keberurutan dua peristiwa atau lebih yang terjadi secara berulang-ulang (constant conjunction of events). Jadi, kalau dalam setiap kesempatan, terjadinya A selalu diikuti oleh B, maka bisa dikatakan bahwa A menyebabkan B. Konsep hukum kausalitas Humean menganggap hukum sebab-akibat sama dengan pola peristiwa-peristiwa di wilayah aktualitas dan bisa tampil dengan mudah dalam pengalaman manusia.

Bhaskar membantah konsep ini dengan menganalisa logika dari satu metode ilmiah yang sudah diakui secara umum, yaitu eksperimen. Dalam eksperimen, seorang pelaku eksperimen ’merekayasa’ terjadinya keberurutan peristiwa untuk mengidentifikasi hukum sebab-akibat yang terkait dengannya. Dengan demikian, si pelaku eksperimen bisa dianggap sebagai agen kausal atau penyebab dari keberurutan peristiwa dalam eksperimen. Namun, ia tidak bisa dianggap sebagai penyebab dari hukum sebab-akibat yang teridentifikasi melalui eksperimen.

Pasalnya, kalau si pelaku eksperimen dianggap juga sebagai penyebab dari hukum sebab-akibat yang teridentifikasi dalam eksperimen, itu berarti hukum sebab-akibat tersebut tidak berlaku di luar kondisi eksperimen yang direkayasa oleh si pelaku eksperimen. Padahal tujuan eksperimen adalah mengidentifikasi suatu hukum sebab-akibat yang juga berlaku di luar kondisi eksperimen—dalam situasi yang terbuka.

Jadi, terdapat perbedaan ontologis antara hukum dan pola peristiwa-peristiwa. Suatu hukum bisa ada dan bekerja tanpa harus memanifestasikan dirinya dalam keberurutan peristiwa-peristiwa. Tapi, apa sebenarnya hukum itu? Bhaskar mendefinisikannya sebagai cara bertindak dari hal-ihwal (things). Memahami hukum sebagai cara bertindak dari hal-ihwal mengandaikan bahwa hal-ihwal memiliki kapasitas (powers) yang diwujudkan dalam cara bertindaknya.

Download Full E-Book Di sini 👉https://shrinkme.info/8JziC